Baca Juga: Terjawab Rasa Penasaran Bikers, Ini Alasan Baru Boleh Bikin SIM Di Usia 17 Tahun
Menurut Lalu, langkah itu bertujuan untuk mengurai penumpukan pemohon perpanjangan SIM di sejumlah kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) di DKI Jakarta.
"Pelayanan publik di lokasi gerai tersebut supaya konsentrasi masyarakat terpecah," kata Lalu.
Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengajukan perpanjangan masa dispensasi perpanjangan SIM.
Sehingga masyarakat tidak perlu tergesa-gesa memperpanjang SIM.
"Kami sedang evaluasi dan ajukan ke Korlantas untuk dapat perpanjangan pelaksanaan dispensasi," ungkap Lalu.
"Jadi, mungkin bisa di bulan depannya (Juli) lagi (dispensasi)," sambung Lalu.
Polri saat ini memberikan dispensasi terhadap pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR