Baca Juga: Bikers Harus Paham, Selama PSBB Aplikasi Pendaftaran Online SIM Disiapkan Oleh Pemkab Tangerang
Pemilik SIM dalam periode itu dapat memperpanjang SIM sampai tanggal 30 Juni tanpa perlu membuat SIM baru.
Sebelumnya, masa dispensasi hanya berlaku hingga 29 Mei.
Kini, polisi telah membuka layanan perpanjangan SIM di kantor Satpas dan Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya serta lima unit mobil keliling.
Lokasinya, dua mobil di TMII, Jakarta Timur dan tiga mobil di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ajukan Surat untuk Bisa Segera Buka Gerai SIM di Mal"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR