Baca Juga: Bukan Vespa Corsa, Ini Motor Matic Pertama yang Ngaspal di Indonesia
Agus menambahkan, dua Vespa extreme itu juga tidak memiliki lampu penerangan.
Seperti yang brother tahu, modifikasi Vespa extreme sangat jauh dari kata safety alias keselamatan dan keamanan.
Meski jauh dari kata safety, pengendara Vespa extreme merasa nyaman dengan motor ini.
Modifikasi yang dilakukan pun membuat Vespa extreme jauh dari bentuk Vespa aslinya.
Lantas apakah 5 orang pengendara Vespa extreme yang selamat bisa dikenakan sanksi pelanggaran lalu lintas?
"Bisa, karena menggunakan kendaraan tidak laik jalan," jelas AKP Agus Suparyanto.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 277 jo 316 ayat 2 UU no 22 tahun 2009 tentang perubahan bentuk jenis kendaraan.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR