Biar Nyawa Selamat, Pengendara Vespa Extreme Bisa Kena Sanksi Denda dan Pidana Penjara, Ini Dasar Hukumnya

Ardhana Adwitiya - Senin, 8 Juni 2020 | 19:45 WIB
Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus
Naik Vespa extreme bisa terkena sanksi pelanggaran lalu lintas, ini dasar hukumnya.

Baca Juga: 3 Pilihan Sokbreker Aftermarket Vespa Matic, Jadi Pusat Perhatian di Tongkrongan

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Sementara itu, sang sopir mobil kini statusnya berubah menjadi tersangka.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular