"Sekarang kan pengendali kawasan, pengendali lalu lintas untuk roda 4 yang sudah berjalan selama ini itu udah ada peraturan daerah," katanya lagi.
"Ada rambu menyatakan roda 4 masuk gage, disitu belum ada lambang roda 2 gage," jelasnya.
Lebih lanjut, Yusri mengharapkan pemerintah provinsi DKI Jakarta bisa menerbitkan aturan dan pedoman terkait penindakan ganjil genap tersebut dalam seminggu ini.
"Mudah-mudahan selama 7 hari ini cepat turun aturannya dan pedomannya," tuturnya
Baca Juga: Driver Ojol Salah Satu yang Kebal Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Saat PSBB Transisi Diberlakukan
"Serta juga pada rambu-rambunya sebagai dasar petugas lalu lintas apakah menggunakan tilang atau sanksi sesuai pergub," bilang Yusri.
"Ini harus jelas makanya kita sedang rapatkan dengan dishub," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tunggu Keputusan Pemprov DKI soal Ganjil Genap bagi Motor di Jakarta"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Keputusan Aturan Ganjil Genap untuk Sepeda Motor dan Mobil Akan Diumumkan 12 Juni 2020"
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR