MOTOR Plus-online.com - Kabar aturan ganjil genap motor dan mobil di DKI Jakarta sempat ramai beberapa waktu belakangan.
Hal itu seiring dengan diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi.
Akhirnya, banyak informasi beredar tentang penerapan ganjil genap.
Bahkan beredar informasi miring kalau polisi bakal menilang bagi pelanggar ganjil genap.
Baca Juga: Bikers Resah Pakai Motor Takut Kena Ganjil Genap Naik Transportasi Umum Khawatir Tertular Corona
Baca Juga: Bikers Catat! Enggak Cuman Ojol, Ini Daftar Kendaraan yang Aman dari Tilang Ganjil Genap
Menanggapi penerapan ganjil genap motor dan mobil ini, polisi langsung buka suara.
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo
"Kalau mau ditilang pakai aturan lalu lintas, rambu-rambunya harus dipasang," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
"Kalau enggak dipasang rambunya, berarti (sanksi) tegurannya PSBB," sambungnya.
Baca Juga: Catat Nih Bro! Penerapan Aturan Ganjil Genap Motor Belum Berlaku, Ini penjelasan Dishub
Senada dengannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
bilang ganjil genap masih perlu evaluasi.
"Kemarin sudah kita rapatkan yang dikedepankan teman-teman Dishub DKI," kata Yusri dikutip dari Tribunnews.com.
"Hasil rapat dengan Polda Metro kita akan evaluasi lagi untuk berlakunya," terangnya.
Keputusan ganjil genap motor di Jakarta sendiri diumumkan paling lambat 12 Juni 2020.
Nantinya, mereka akan mengevaluasi terkait urgenitas pemberlakuan regulasi tersebut.
Yusri mengatakan pemberlakuan ganjil genap motor harus diiringi dengan pengadaan fasilitas.
Contohnya seperti rambu-rambu hingga peraturan daerah (Perda) yang mendukung penindakan tersebut.
"Kalau mau lakukan penindakan harus ada rambu-rambunya," lanjut Yusri.
"Sekarang kan pengendali kawasan, pengendali lalu lintas untuk roda 4 yang sudah berjalan selama ini itu udah ada peraturan daerah," katanya lagi.
"Ada rambu menyatakan roda 4 masuk gage, disitu belum ada lambang roda 2 gage," jelasnya.
Lebih lanjut, Yusri mengharapkan pemerintah provinsi DKI Jakarta bisa menerbitkan aturan dan pedoman terkait penindakan ganjil genap tersebut dalam seminggu ini.
"Mudah-mudahan selama 7 hari ini cepat turun aturannya dan pedomannya," tuturnya
Baca Juga: Driver Ojol Salah Satu yang Kebal Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Saat PSBB Transisi Diberlakukan
"Serta juga pada rambu-rambunya sebagai dasar petugas lalu lintas apakah menggunakan tilang atau sanksi sesuai pergub," bilang Yusri.
"Ini harus jelas makanya kita sedang rapatkan dengan dishub," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tunggu Keputusan Pemprov DKI soal Ganjil Genap bagi Motor di Jakarta"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Keputusan Aturan Ganjil Genap untuk Sepeda Motor dan Mobil Akan Diumumkan 12 Juni 2020"
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR