Polisi Kasih Penjelasan Denda Tilang Ganjil Genap Motor dan Mobil Jika Diberlakukan di Masa PSBB Transisi

Aong - Rabu, 10 Juni 2020 | 10:20 WIB
Kompas.com
Ilustrasi razia PSBB Jakarta. Siap-siap sanksi sampai denda buat pelanggar PSBB.

Baca Juga: Bikers Catat! Enggak Cuman Ojol, Ini Daftar Kendaraan yang Aman dari Tilang Ganjil Genap

Walau demikian, kata Sambodo, polisi kini masih menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta terkait teknis penilangan pelanggar sistem ganjil genap selama PSBB transisi. 

 "Kita menunggu adanya putusan gubernur dari pedoman teknis terkait hal itu, sejauh ini kan belum ada," ujar Sambodo.

PENJELASAN GUBERNUR DKI ANIES BASWEDAN 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menekankan, ganjil genap tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

Anies menjelaskan bahwa ganjil genap diberlakukan jika jumlah kasus Covid-19 naik dan jumlah orang yang bepergian semakin tinggi.

Baca Juga: Bikers Masih Aman Nih! Sebelum Ada Rambu, Motor Langgar Ganjil Genap Belum Bisa Ditilang

"Jadi gini, ada dua. Satu adalah emergency brake policy, satu ganjil genap. Dua-duanya untuk pengendalian.

Tapi, kita akan lihat jumlah kasus, jika akan lihat jumlah orang bepergian. Dari situ nanti bila diperlukan, baru digunakan. Bila tidak diperlukan, ya tidak digunakan," ujar Anies dalam rekaman yang disebar oleh Humas Pemprov DKI, Senin (8/5/2020) kemarin.

Kebijakan itu baru dilaksanakan jika penduduk yang beraktivitas di rumah luar rumah tak bisa dikendalikan lagi.

Menurut Anies, jika warga yang beraktivitas di luar rumah masih bisa dikendalikan, maka ganjil genap tak akan diberlakukan.

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular