"Jadi selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil genap," jelasnya.
Ia menambahkan, sejak 15 Maret 2020, ganjil genap (mobil) ditiadakan agar masyarakat bisa menggunakan kendaraan pribadi guna mengurangi potensi penularan di kendaraan umum.
"Nah peniadaan ganjil genap itu belum berubah sampai sekarang. Jadi sampai sekarang belum ada perubahan," jelas Anies.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Lengkap Wacana Ganjil Genap bagi Motor dan Mobil Saat PSBB Transisi di Jakarta."
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR