MOTOR Plus-online.com - Ganjil genap untuk motor dan mobil menuai pro dan kontra jika diberlakukan di DKI Jakarta saat masa PSBB transisi.
Di pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif kemungkinan ganjil genap diberlakukan.
Walau masih sebatas wacana namun menimbulkan tanda tanya khususnya pemotor yang belum pernah dapat aturan ganjil genap.
Yang ditakutkan pemotor denda yang dikenakan sebesar apa jika melanggar aturan ganjil genap di masa PSBB Transisi.
Denda tilang ganjil genap untuk motor dan mobil dijelaskan Kombes Sambodo Purnomo Yogo Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Katanya polisi tidak akan menilang pengendara motor yang melanggar sistem ganjil genap selama tidak terpasang rambu-rambu penanda adanya penerapan kebijakan tersebut.
Apabila tidak terpasang rambu penanda, maka pemotor yang melanggar sistem ganjil genap hanya akan ditegur sesuai aturan pembatasan sosial bersala besar.
"Kalau mau ditilang pakai aturan lalu lintas, rambu-rambunya harus dipasang.
Kalau enggak dipasang rambunya, berarti (sanksi) tegurannya PSBB," kata Sambodo dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Bikers Catat! Enggak Cuman Ojol, Ini Daftar Kendaraan yang Aman dari Tilang Ganjil Genap
Walau demikian, kata Sambodo, polisi kini masih menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta terkait teknis penilangan pelanggar sistem ganjil genap selama PSBB transisi.
"Kita menunggu adanya putusan gubernur dari pedoman teknis terkait hal itu, sejauh ini kan belum ada," ujar Sambodo.
PENJELASAN GUBERNUR DKI ANIES BASWEDAN
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menekankan, ganjil genap tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Anies menjelaskan bahwa ganjil genap diberlakukan jika jumlah kasus Covid-19 naik dan jumlah orang yang bepergian semakin tinggi.
Baca Juga: Bikers Masih Aman Nih! Sebelum Ada Rambu, Motor Langgar Ganjil Genap Belum Bisa Ditilang
"Jadi gini, ada dua. Satu adalah emergency brake policy, satu ganjil genap. Dua-duanya untuk pengendalian.
Tapi, kita akan lihat jumlah kasus, jika akan lihat jumlah orang bepergian. Dari situ nanti bila diperlukan, baru digunakan. Bila tidak diperlukan, ya tidak digunakan," ujar Anies dalam rekaman yang disebar oleh Humas Pemprov DKI, Senin (8/5/2020) kemarin.
Kebijakan itu baru dilaksanakan jika penduduk yang beraktivitas di rumah luar rumah tak bisa dikendalikan lagi.
Menurut Anies, jika warga yang beraktivitas di luar rumah masih bisa dikendalikan, maka ganjil genap tak akan diberlakukan.
Baca Juga: Bikers Resah Pakai Motor Takut Kena Ganjil Genap Naik Transportasi Umum Khawatir Tertular Corona
Hal ini juga berlaku untuk seluruh kebijakan pelonggaran PSBB selama masa transisi yang sebelumnya diumumkan Anies.
"Peraturan Gubernur menyatakan bahwa dalam masa transisi ini, bila ternyata angka kasus meningkat, pasien meningkat, bisa dilakukan kebijakan rem darurat. Tapi bukan berarti akan dilakukan, itu bisa dilakukan. Nah sama dengan dalam masa transisi ini bisa diberlakukan ganjil genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan," jelasnya.
Tak hanya itu, kebijakan ganjil genap bakal benar-benar diterapkan jika ada dokumen Keputusan Gubernur (Kepgub).
Kepgub ini menjadi aturan turunan dari Pergub yang sebelumnya dikeluarkan.
Baca Juga: Catat Nih Bro! Penerapan Aturan Ganjil Genap Motor Belum Berlaku, Ini penjelasan Dishub
"Jadi baca lengkap di situ bahwa bila ganjil genap dilakukan maka akan ada Surat Keputusan Gubernur.
Selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil genap.
Dan kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah, karena ternyata yang keluar rumah lebih banyak daripada yang bisa dikendalikan," tuturnya.
Untuk saat ini, Pemprov DKI masih terus mengevaluasi dan melihat data di lapangan terkait masyarakat yang beraktivitas dan bekerja di luar rumah.
"Jadi selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil genap," jelasnya.
Ia menambahkan, sejak 15 Maret 2020, ganjil genap (mobil) ditiadakan agar masyarakat bisa menggunakan kendaraan pribadi guna mengurangi potensi penularan di kendaraan umum.
"Nah peniadaan ganjil genap itu belum berubah sampai sekarang. Jadi sampai sekarang belum ada perubahan," jelas Anies.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Lengkap Wacana Ganjil Genap bagi Motor dan Mobil Saat PSBB Transisi di Jakarta."
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR