Tavip berharap, pembebasan denda pajak dan BBNKB ini bisa mendorong pemilik kendaraan di wilayah Jateng untuk melakukan balik nama atau yang nunggak pajak segera membayarnya.
3. Provinsi Jawa Barat Provinsi Jawa Barat ( Jabar)
Jawa Barat juga memberikan dispensasi berupa pembebasan denda pajak bagi para pemilik kendaraan yang belum melunasi kewajibannya.
Selain bebas denda, dispensasi berupa penghapusan BBNKB juga diberikan untuk penggantian kepemilikan kendaraan kedua.
Kebijakan terbaru, aturan ini kembali diperpanjang hingga 31 Juli 2020.
Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tetap Berlaku Selama Pandemi Corona, Polisi Malah Membenarkan?
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, penghapusan denda pajak kendaraan ini bisa dinikmati oleh pemilik kendaraan hingga akhir Juli 2020.
"Iya benar, pembebasan denda pajak dan BBNKB diperpanjang hingga 31 Juli mendatang," ucapnya, dikutip dari Kompas.com (10/6/2020).
Nah sekarang sudah gak bingung lagi ya bro, daerah mana saja yang masih membebaskan denda pajak kendaraan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR