Biar Bikers Tau Nih! Ini Daftar Daerah Yang Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraaan

M Aziz Atthoriq - Rabu, 10 Juni 2020 | 17:25 WIB
Instagram BAPENDA JATENG/POLDA JABAR
Informasi wilayah yang bebaskan denda pajak kendaraan

MOTOR Plus-online.com - Biar bikers tau nih, ini daftar daerah yang masih bebaskan denda pajak kendaraan.

Punya kendaraan bukan cuma mikirin beli bensin melulu nih bro, tapi juga wajib bayar pajaknya.

Tapi masih saja banyak pemilik kendaraan yang telat bahkan tidak membayarkan pajak kendaraanya.

Akibatnya saat bayar pajak angka melonjak jauh dari biaya pada biasanya.

Baca Juga: Asyik, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Sampai Akhir Juli 2020, Yuk Urus Sebelum Jatuh Tempo

Baca Juga: 3 Daerah Ini Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan, Buruan Urus Sebelum Habis Waktunya

Hal itu disebabkan pemilik kendaraan kena denda telat bayar pajak.

Nah baru-baru ini beberapa wilayah di Indonesia mengratiskan denda pajak kendaraan nih bro.

Sejumlah daerah di Indonesia, masih memberikan dispensasi berupa penghapusan denda pajak dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini salah satunya ditujukan untuk memberikan keringanan kepada para pemilik kendaraan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Horeeeee Senang Banget Bebas Denda Pajak Kendaraan dan BBN Berlaku di Dua Provinsi Ini

Selain itu juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah ( PAD) dari sektor pajak kendaraan.

Bikers harus catat nih , beberapa daerah yang masih menerapkan kebijakan ini di antaranya:

1. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY)

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Berlaku Cuma Sampai Hari Ini, Cepetan Urus Bro!

Pembebasan denda pajak kendaraan masih berlaku hingga Juli 2020. Sedangkan untuk pembayarannya masih berlaku sampai dengan Agustus 2020.

Gamal menambahkan, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 26/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.

“Pembebasan denda berlaku mulai April sampai Juli. Tetapi, jika sudah mendaftar akhir Juli dan baru bisa membayar Agustus pembebasan denda masih tetap berlaku,” ujar Gamal beberapa waktu lalu.

Gamal juga mengatakan, pembebasan pajak yang diberlakukan di wilayah DIY sendiri terhitung antara satu sampai lima tahun.

Baca Juga: Yuk Buruan Urus, Toleransi Pajak Kendaraan Selama PSBB Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini Saja

Sedangkan kendaraan yang menunggak pajak lebih dari lima tahun tetap hanya dikenakan pembebasan lima tahun.

"Tahun kelebihannya tidak dihitung jadi yang dibayarkan pajaknya hanya yang lima tahun saja," tuturnya.

2. Provinsi Jawa Tengah ( Jateng)

Penghapusan denda pajak dan BBNKB juga diberlakukan di wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Baca Juga: Kabar Bagus Bapenda Jateng Kasih Kelonggaran Denda Pajak Kendaraan Sampai Bulan Ini...

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng sudah menerapkan kebijakan ini sejak 17 Februari dan akan berakhir pada 16 Juli 2020.

Kepala Bapenda Pemprov Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, pembebasan denda dan BBNKB ini mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020.

Pergub tersebut tentang Tata Cara Pembebasan BBNKB II Dalam dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi PKB.

“Kebijakan itu berlaku selama lebih kurang lima bulan yakni mulai Senin (17/2/2020) mendatang dan akan berakhir pada 16 Juli 2020 mendatang,” ucapnya.

Baca Juga: Asyik Nih, Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan Sampai 29 Mei 2020, Warga Masih Sedikit yang Bayar Pajak Via Online

Tavip berharap, pembebasan denda pajak dan BBNKB ini bisa mendorong pemilik kendaraan di wilayah Jateng untuk melakukan balik nama atau yang nunggak pajak segera membayarnya.


3. Provinsi Jawa Barat Provinsi Jawa Barat ( Jabar)

Jawa Barat juga memberikan dispensasi berupa pembebasan denda pajak bagi para pemilik kendaraan yang belum melunasi kewajibannya.

Selain bebas denda, dispensasi berupa penghapusan BBNKB juga diberikan untuk penggantian kepemilikan kendaraan kedua.

Kebijakan terbaru, aturan ini kembali diperpanjang hingga 31 Juli 2020.

Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tetap Berlaku Selama Pandemi Corona, Polisi Malah Membenarkan?

Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, penghapusan denda pajak kendaraan ini bisa dinikmati oleh pemilik kendaraan hingga akhir Juli 2020.

"Iya benar, pembebasan denda pajak dan BBNKB diperpanjang hingga 31 Juli mendatang," ucapnya, dikutip dari Kompas.com (10/6/2020).

Nah sekarang sudah gak bingung lagi ya bro, daerah mana saja yang masih membebaskan denda pajak kendaraan.

Source : Kompas.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular