Hal itu disampaikan Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin.
"Tetap pemohon harus datang langsung ke Satpas SIM," kata Kompol Hedwin.
Nah, layanan SIM online hanya untuk pendaftarannya saja, bro.
Kehadiran pemohon SIM diperlukan untuk keperluan forensik kepolisian.
Baca Juga: Horeee... Masa Berlaku SIM Mati atau Kadaluwarsa Bebas dari Tilang, Kabar Gembira Nih Buat Bikers
Maksudnya, setiap pemohon SIM tetap memerlukan data yang pengecekannya wajib berada di Satpas SIM.
Mulai dari foto diri, tanda tangan, hingga proses sidik jari.
"Juga proses tanda tangan dan sidik jari," jelasnya.
Baca Juga: SIM Mati Tahunan di Masa Pandemi Corona Dapat Dispensasi Gak Ya? Polisi Kasih Penjelasan
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Hendra |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR