Waduh, Polisi Bilang Perpanjangan SIM Online Masih Perlu Datang ke Kantor Satpas SIM, Ternyata Ini Alasannya

Hendra,Galih Setiadi - Rabu, 10 Juni 2020 | 19:55 WIB
Polda Metro Jaya
Ilustrasi perpanjangan SIM. Meskipun ada layanan SIM online, pemohon tetap wajib datang ke Satpas SIM.

MOTOR Plus-online.com - Ada kabar penting bro, perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM Online masih perlu ke kantor Satpas SIM.

Seperti yang brother tahu, layanan SIM online memang jadi andalan di tengah pandemi virus corona.

Pemohon SIM tinggal akses layanan SIM online akan segera dibantu pengurusannya.

Selain itu, SIM online juga mempermudah dalam urusan SIM.

Baca Juga: Santai SIM Mati Tidak Gak Perlu Cemas dan Buru-buru Perpanjangan, Korlantas Polri Jamin Dispensasi

Baca Juga: Asyik, Polda Metro Jaya Siapkan Kembali Gerai SIM Keliling di Mal Demi Cegah Penumpukan, Catat Nih Lokasinya

Soalnya, antrian pemohon SIM sempat membludak di beberapa kantor Satpas SIM saat baru dibuka kemabali pelayanannya.

Selain itu, layanan di kantor Satpas SIM juga membatasi kuota permohonan.

Akhirnya dibuat layanan SIM online demi memangkas antrian itu.

Namun, pemohon SIM juga masih perlu datang ke Satpas SIM.

Baca Juga: Enggak Perlu Repot Antre ke Kantor Satpas, Begini Cara Daftar Sampai Biaya Perpanjang SIM Online

Hal itu disampaikan Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin.

"Tetap pemohon harus datang langsung ke Satpas SIM," kata Kompol Hedwin.

Nah, layanan SIM online hanya untuk pendaftarannya saja, bro.

Kehadiran pemohon SIM diperlukan untuk keperluan forensik kepolisian.

Baca Juga: Horeee... Masa Berlaku SIM Mati atau Kadaluwarsa Bebas dari Tilang, Kabar Gembira Nih Buat Bikers

Maksudnya, setiap pemohon SIM tetap memerlukan data yang pengecekannya wajib berada di Satpas SIM.

Mulai dari foto diri, tanda tangan, hingga proses sidik jari.

"Juga proses tanda tangan dan sidik jari," jelasnya.

Baca Juga: SIM Mati Tahunan di Masa Pandemi Corona Dapat Dispensasi Gak Ya? Polisi Kasih Penjelasan

Terkiait jalur pencetakan SIM online atau pun offline belum diberi perbedaan.

"Yaaa saat ini belum ada perbedaannya," kata Kompol Hedwin.

Sebagai informasi, perpanjangan SIM online sebetulnya cukup membantu.

Sebab, pendaftaran bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Baca Juga: Terjawab Rasa Penasaran Bikers, Ini Alasan Baru Boleh Bikin SIM Di Usia 17 Tahun

Tinggal klik saja situs Korlantas SIM online untuk melakukan pendaftaran. 

Nanti, pemohon tinggal memilih lokasi Satpas SIM terdekat.

Source : GridOto.com
Penulis : Hendra
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular