Ujian psikologi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kejiwaan pemohon saat berkendara di jalan raya.
Terutama, saat menghadapi permasalahan di jalan raya seperti terlibat dalam kecelakaan.
Tetapi, ada juga daerah yang belum mewajibkan tes psikologi ketika membuat SIM. "
Syarat untuk perpanjangan SIM di antaranya membawa KTP, SIM lama, surat KIR, dan juga hasil lulus tes psikologi," kata Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Dewi Endah Utami dilansir dari Kompas.com, Kamis (11/6/2020).
Baca Juga: Mantap Nih, Begini Inovasi Layanan SIM yang Dilakukan Satlantas Polres Sleman Menuju New Normal
Setelah persyaratan lengkap pemohon bisa menuju ke kantor Satpas untuk mengisi sejumlah data yang dibutuhkan.
Sebaiknya pemohon mempersiapkan alat tulis sendiri untuk memperlancar saat mengisi data.
Setelah semua data yang dibutuhkan diisi lengkap, maka pemohon membayar sejumlah biaya sesuai dengan jenis SIMnya.
Biaya untuk perpanjangan SIM ini berbeda-beda tergantung dengan kategori SIM yang akan diperpanjang.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR