MOTOR Plus-Online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi barang penting buat setiap pengendara.
Setiap 5 tahun sekali SIM juga wajib diperpanjang.
Perpanjangan bukan hanya sekedar membayar biaya sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tapi ada syarat lain yang juga brother penuhin.
Baca Juga: Bisa Sambil Rebahan dan Tinggal Klik-klik Aja, Begini Proses Perpanjang SIM Secara Online
Baca Juga: Kabar Gembira! Polda Metro Jaya Perpanjang Dispensasi Perpanjangan SIM, Sampai Tanggal Segini
Beberapa syarat yang harus dibawa oleh pemohon, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM lama, surat sehat dari tes KIR dan juga surat lulus tes psikologi.
Untuk surat sehat dari KIR, pemohon terlebih dahulu mengikuti tes kesehatan dengan pengujian penglihatan.
Setelah dinyatakan memenuhi atau lulus maka pemohon akan mendapatkan surat keterangan.
Berikutnya, pemohon juga bisa mendapatkan surat lulus tes psikologi setelah mengikuti ujian yang diadakan oleh pihak ketiga.
Ujian psikologi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kejiwaan pemohon saat berkendara di jalan raya.
Terutama, saat menghadapi permasalahan di jalan raya seperti terlibat dalam kecelakaan.
Tetapi, ada juga daerah yang belum mewajibkan tes psikologi ketika membuat SIM. "
Syarat untuk perpanjangan SIM di antaranya membawa KTP, SIM lama, surat KIR, dan juga hasil lulus tes psikologi," kata Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Dewi Endah Utami dilansir dari Kompas.com, Kamis (11/6/2020).
Baca Juga: Mantap Nih, Begini Inovasi Layanan SIM yang Dilakukan Satlantas Polres Sleman Menuju New Normal
Setelah persyaratan lengkap pemohon bisa menuju ke kantor Satpas untuk mengisi sejumlah data yang dibutuhkan.
Sebaiknya pemohon mempersiapkan alat tulis sendiri untuk memperlancar saat mengisi data.
Setelah semua data yang dibutuhkan diisi lengkap, maka pemohon membayar sejumlah biaya sesuai dengan jenis SIMnya.
Biaya untuk perpanjangan SIM ini berbeda-beda tergantung dengan kategori SIM yang akan diperpanjang.
Baca Juga: Biar Lancar Permohonannya, Ini Daftar Biaya Perpanjang SIM Yang Berlaku
Misalkan, untuk SIM A dan B maka biaya perpanjangan sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016 sebesar Rp 80.000.
Sementara untuk SIM C, biaya yang harus dibayarkan Rp 75.000. Berbeda lagi untuk jenis SIM D dengan biaya sebesar Rp 30.000.
Pembayaran bisa dilakukan di loket bank BRI yang sudah disediakan di setiap kantor Satpas.
Setelah itu, pemohon tinggal menunggu panggilan untuk sesi pemotretan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Ini Syarat Lengkap untuk Perpanjang Masa Berlaku SIM
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR