Masuk PSBB Transisi, Dishub Tak Longgarkan Syarat Keluar Masuk Jakarta, Begini Alasannya

Erwan Hartawan - Jumat, 12 Juni 2020 | 10:40 WIB
Kompas.com
Ilustrasi razia PSBB Jakarta. Siap-siap sanksi sampai denda buat pelanggar PSBB.

Baca Juga: Lancar Pemudik Asal Brebes Tegal dan Pemalang Tanpa SIKM Lolos Masuk Jakarta Melalui Proses Pemeriksaan di Check Point Penyekatan

28. Pos Polisi Kalideres
29. Pos Joglo Raya
30. Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh
31. Jalan Raya Bogor (Panasonic)
32. Jalan Raya Bekasi (Kolong Fly Over Cakung)
33. Jalan Raya Kalimalang (Traffic Light Lampiri)
34. Simpang atau layang UI
35. Perempatan Pasar Jumat
36. Jalan Ciledug Raya (Depan Universitas Budi Luhur)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PSBB Transisi, Syarat Keluar Masuk Jakarta Tak Berubah

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular