Masuk PSBB Transisi, Dishub Tak Longgarkan Syarat Keluar Masuk Jakarta, Begini Alasannya

Erwan Hartawan - Jumat, 12 Juni 2020 | 10:40 WIB
Kompas.com
Ilustrasi razia PSBB Jakarta. Siap-siap sanksi sampai denda buat pelanggar PSBB.

MOTOR Plus-Online.com - Larangan mudik memang sudah resmi selesai.

Tapi jangan salah nih, bagi warga di Jakarta yang ingin keluar wilayah Jabodetabek punya kewajiban.

Kewajiban tersebut tidak berusah dari sebelumnya, yaitu memilik Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Syarat ini juga berlaku bagi warga di luar Jabodetabek yang ingin masuk Jakarta.

Baca Juga: Catat! Masih Ada Pemeriksaan SIKM Saat Masuk ke Wilayah Ini, Ada 110 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Baca Juga: Gak Butuh SIKM, Dishub DKI Sebut Warga Bodetabek yang Mau ke Jakarta Hanya Perlu Tunjukan Ini

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, SIKM tak dibutuhkan bagi masyarakat yang tinggal di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ( Bodetabek).

Mereka masih bisa melintas seperti pada larangan mudik kemarin.

"Pada prinsipnya tidak berubah aturannya, jadi untuk wilayah Jabodetabek ini masih bisa keluar masuk tanpa SIKM," ujar Syafrin kepada Kompas.com, Kamis (11/6/2002).

"Bila melewati pos pemeriksaan cukup menunjukan Kartu Tanda Penduduk elektronik-nya (e-KTP) saja," lanjutnya.

Baca Juga: Waspada, Polisi Masih Lakukan Razia PSBB dan SIKM Jakarta Meski Operasi Ketupat Telah Berakhir, Ini Faktanya

Ketika ditanya apakah pada masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ada perubahan soal pengecualian dan persyaratan mendapatkan SIKM, Syafrin menegaskan bila semuanya masih sama.

Artinya, Pemprov DKI hanya akan memberikan izin bagi 11 sektor utama sama seperti saat adanya larangan mudik Lebaran.

Bahkan ditegaskan juga bila pemohon yang mengajukan SIKM tak bisa digantikan dengan surat keterangan sehat dari dokter, namun wajib melampirkan hasil tes PCR atau minimal rapid test.

Padahal, pada SE Gugus Tugas yang baru dijelaskan bila surat keterangan sehat atau tidak mengalami gejalan influenza bisa saja digunakan selama pada daerah tertentu tak memiliki tes PCR atau rapid test.

Baca Juga: Asyik Bebas Keluar Kota Tanpa SIKM Tapi Harus Menunjukkan KTP, Surat Keterangan Sehat dan Unduh Aplikasi

"Keseluruhan masih sama syarat dan peruntukannya, baik saat PSBB ketat dan PSBB transisi," kata Syafrin.

"Pengecualian masih pada 11 sektor, tapi memang ada beberapa tambahan yang dikecualiakan seperti bagi lembaga audit layaknya BPK," lanjutnya.

"Untuk surat keterangan dokter kami tetap pada acuan Pergun 47, jadi yang bisa itu minimal rapid test," ia menambahkan.

Tanpa SIKM masuk Jakarta, kami akan kenakan sanksi karantina di lokasi yang sudah ditentukan," kata dia.

Baca Juga: Operasi Ketupat Berakhir, Sebanyak 70.719 pengendara yang Gak Punya SIKM Dipaksa Putar Balik

Seperti diketahui, sejak larangan mudik usai, Pemprov DKI menarik mundur titik penyekatan dan menempatkannya di area perbatasan Jakarta.

Untuk daftar lokasinya sebagai berikut ;

1. Jalan KH. Ahmad Dahlan
2. Jalan Husein Sastranegara
3. Jalan Kukusan Raya
4. Jalan Pemuda I
5. Jalan Tanah Baru
6. Jalan Brigif
7. Jalan Manggis
8. Jalan Andara
9. Jalan Merawan
10. Jalan Pangkalan Jati 1

Baca Juga: Dalam 11 Hari, Sebanyak 28.538 Pengendara yang Gak Punya SIKM Dipaksa Putar Balik, Motor Paling Banyak

11. Jalan Pangkalan Jati 2
12. Jalan Pahlawan
13. Jalan Bintaro Utama 3
14. Jalan Pesanggrahan Indah
15. Jalan H. Muchtar Raya (Gang Sewo)
16. Jalan H. Muchtar Raya (Jalan Kedaung 2)
17. Jalan I Gusti Ngurah Rai
18. Jalan Bintara 19. Jalan Raya Pondok Gede
20. Jalan Pagelarang
21. Jalan Jambore
22. Jalan Buperta
23. Jalan Taman Bunga
24. Jalan Putri Tunggal
25. Jalan Marunda Makmur
26. Jalan Inspeksi Kanal Utara
27. Jalan Irigasi

Baca Juga: Lancar Pemudik Asal Brebes Tegal dan Pemalang Tanpa SIKM Lolos Masuk Jakarta Melalui Proses Pemeriksaan di Check Point Penyekatan

28. Pos Polisi Kalideres
29. Pos Joglo Raya
30. Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh
31. Jalan Raya Bogor (Panasonic)
32. Jalan Raya Bekasi (Kolong Fly Over Cakung)
33. Jalan Raya Kalimalang (Traffic Light Lampiri)
34. Simpang atau layang UI
35. Perempatan Pasar Jumat
36. Jalan Ciledug Raya (Depan Universitas Budi Luhur)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PSBB Transisi, Syarat Keluar Masuk Jakarta Tak Berubah

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular