Bikers Jangan Coba-coba Melanggar, Denda Pelanggar Aturan Masa Transisi Menuju New Normal Bikin Kantong Kempes

Galih Setiadi - Selasa, 16 Juni 2020 | 08:05 WIB
Kompas.com
Ilustrasi pengendara motor. Pelanggar masa transisi menuju new normal bakal didenda segini banyaknya.

Selain itu, denda sebesar Rp 25 juta juga diberikan kepada pemilik tempat usaha atau perkantoran yang tak menerapkan protokol kesehatan.

Sedangkan pengurus fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan selama masa transisi bakal didenda sebesar Rp 10 juta.

Sementara itu, Kabupaten Gresik memberlakukan sanksi denda kepada enam kelompok yang melanggar aturan.

Seperti, denda sebesar Rp 150.00 kepada warga yang tak memakai masker.

Warga yang tak sanggup membayar dihukum membersihkan fasilitas umum.

Baca Juga: Ingat, Ada Denda Sampai Rp 500 Ribu Bagi Driver Ojol yang Langgar Protokol Kesehatan Saat Bonceng Penumpang

Lalu, denda sebesar Rp 25 juta bagi perusahaan kecil yang melanggar protokol kesehatan, Rp 50 juta bagi perusahaan sedang, dan Rp 100 juta bagi perusahaan besar.

Selain itu, Pemkab Gresik juga mengatur denda sebesar Rp 10 juta bagi pengelola fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan selama transisi.

Pengelola atau pengurus pasar yang melanggar penerapan protokol kesehatan juga didenda sebesar Rp 25 juta.

Semua sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Gresik nomor 22 tahun 2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Pemotor Sadarlah, PSBB Jakarta Sudah Diperpanjang, Siap-siap Sanksi Sampai Denda Bagi Pelanggar PSBB

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular