Selain itu, denda sebesar Rp 25 juta juga diberikan kepada pemilik tempat usaha atau perkantoran yang tak menerapkan protokol kesehatan.
Sedangkan pengurus fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan selama masa transisi bakal didenda sebesar Rp 10 juta.
Sementara itu, Kabupaten Gresik memberlakukan sanksi denda kepada enam kelompok yang melanggar aturan.
Seperti, denda sebesar Rp 150.00 kepada warga yang tak memakai masker.
Warga yang tak sanggup membayar dihukum membersihkan fasilitas umum.
Lalu, denda sebesar Rp 25 juta bagi perusahaan kecil yang melanggar protokol kesehatan, Rp 50 juta bagi perusahaan sedang, dan Rp 100 juta bagi perusahaan besar.
Selain itu, Pemkab Gresik juga mengatur denda sebesar Rp 10 juta bagi pengelola fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan selama transisi.
Pengelola atau pengurus pasar yang melanggar penerapan protokol kesehatan juga didenda sebesar Rp 25 juta.
Semua sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Gresik nomor 22 tahun 2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Pemotor Sadarlah, PSBB Jakarta Sudah Diperpanjang, Siap-siap Sanksi Sampai Denda Bagi Pelanggar PSBB
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR