Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan, aturan dan denda itu dibuat dengan menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.
"Pemprov Jawa Timur hanya bersifat fasilitator dalam penyusunan peraturan kepala daerah tersebut," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Aturan dan sanksi itu, kata dia, disusun masing-masing pemerintah kabupaten atau kota. Aturan tersebut menyesuaikan karakteristik pemerintah dan masyarakat setempat.
"Surabaya tidak menerapkan denda, mungkin memilih mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat soal peraturan wali kota saat masa transisi," jelasnya.
Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tertulis berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan izin.
Lalu, terdapat sanksi berupa paksaan pemerintah seperti penyitaan kartu tanda penduduk (KTP), pembubaran kerumunan, penutupan sementara, dan tindakan tegas lain.
Kini, tiga wilayah itu memasuki masa transisi menuju fase tatanan kehidupan baru atau new normal.
Masa transisi berlaku selama dua pekan, sejak 9-24 Juni 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Lengkap Denda bagi Pelanggar Aturan Selama Masa Transisi di Surabaya Raya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR