Bikers Jangan Coba-coba Melanggar, Denda Pelanggar Aturan Masa Transisi Menuju New Normal Bikin Kantong Kempes

Galih Setiadi - Selasa, 16 Juni 2020 | 08:05 WIB
Kompas.com
Ilustrasi pengendara motor. Pelanggar masa transisi menuju new normal bakal didenda segini banyaknya.

MOTOR Plus-online.com - Selama masa transisi menuju new normal, ada aturan yang wajib ditaati bikers atau warga lainnya.

Bahkan, denda bagi pelanggar aturan masa transisi siap dilayangkan.

Aturan ini diterapkan di dua wilayah Surabaya Raya, yaitu Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.

Jumlah denda pelanggar masa transisi menuju new normal tertuang dalam masing-masing peraturan bupati.

Baca Juga: Pemotor Sadarlah, Kasus Positif Virus Corona Tembus Rekor Tertinggi Dalam Sehari, Sanksi Hingga Denda Bakal Diterapkan

Baca Juga: Polisi Kasih Penjelasan Denda Tilang Ganjil Genap Motor dan Mobil Jika Diberlakukan di Masa PSBB Transisi

Contohnya seperti Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 44 Tahun 2020.

Regulasi ini mengatur tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada Masa Transisi Menuju Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Tengah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo.

Dalam aturan itu, terdapat sanksi denda sebesar Rp 150.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.

Kalau enggak mampu membayar denda, pelanggar harus mengganti dengan sanksi membersihkan fasilitas umum.

Baca Juga: Biar Nyawa Selamat, Pengendara Vespa Extreme Bisa Kena Sanksi Denda dan Pidana Penjara, Ini Dasar Hukumnya

Selain itu, denda sebesar Rp 25 juta juga diberikan kepada pemilik tempat usaha atau perkantoran yang tak menerapkan protokol kesehatan.

Sedangkan pengurus fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan selama masa transisi bakal didenda sebesar Rp 10 juta.

Sementara itu, Kabupaten Gresik memberlakukan sanksi denda kepada enam kelompok yang melanggar aturan.

Seperti, denda sebesar Rp 150.00 kepada warga yang tak memakai masker.

Warga yang tak sanggup membayar dihukum membersihkan fasilitas umum.

Baca Juga: Ingat, Ada Denda Sampai Rp 500 Ribu Bagi Driver Ojol yang Langgar Protokol Kesehatan Saat Bonceng Penumpang

Lalu, denda sebesar Rp 25 juta bagi perusahaan kecil yang melanggar protokol kesehatan, Rp 50 juta bagi perusahaan sedang, dan Rp 100 juta bagi perusahaan besar.

Selain itu, Pemkab Gresik juga mengatur denda sebesar Rp 10 juta bagi pengelola fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan selama transisi.

Pengelola atau pengurus pasar yang melanggar penerapan protokol kesehatan juga didenda sebesar Rp 25 juta.

Semua sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Gresik nomor 22 tahun 2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Pemotor Sadarlah, PSBB Jakarta Sudah Diperpanjang, Siap-siap Sanksi Sampai Denda Bagi Pelanggar PSBB

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan, aturan dan denda itu dibuat dengan menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.

"Pemprov Jawa Timur hanya bersifat fasilitator dalam penyusunan peraturan kepala daerah tersebut," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Aturan dan sanksi itu, kata dia, disusun masing-masing pemerintah kabupaten atau kota. Aturan tersebut menyesuaikan karakteristik pemerintah dan masyarakat setempat.

"Surabaya tidak menerapkan denda, mungkin memilih mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat soal peraturan wali kota saat masa transisi," jelasnya.

Baca Juga: 49 Hari Penerapan PSBB Di Jadetabek, Dirlantas Polda Metro Jaya Baru Berikan Teguran Tertulis Bukan Denda Kepada 82.573 Pengendara

Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tertulis berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan izin.

Lalu, terdapat sanksi berupa paksaan pemerintah seperti penyitaan kartu tanda penduduk (KTP), pembubaran kerumunan, penutupan sementara, dan tindakan tegas lain.

Kini, tiga wilayah itu memasuki masa transisi menuju fase tatanan kehidupan baru atau new normal.

Masa transisi berlaku selama dua pekan, sejak 9-24 Juni 2020.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Lengkap Denda bagi Pelanggar Aturan Selama Masa Transisi di Surabaya Raya"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular