Pasal 4 Memuat sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker ketika berada di luar rumah.
Sanksi disebutkan berupa sanksi sosial kerja membersihkan fasilitas umum selama dua jam atau penyitaan kartu identitas atau denda administrasi Rp 50.000.
Pasal 5 memuat sanksi bagi penyelenggara kegiatan pendidikan yang nekat membuka kegiatan selama PSBB berlangsung.
Sanksi diberikan berupa sanksi administratif peringatan tertulis atau penghentian sementara berupa penyegelan.
Pasal 6 memuat pembatasan aktivitas kerja di tempat kerja apabila ditemukan pelanggaran PSBB akan dikenakan sanksi penghentian aktivitas kerja dan penyegelan kantor.
Pasal 7 memuat pembatasan layanan rumah makan selama PSBB yang hanya boleh melayani take away dengan ancaman sanksi penyegelan rumah makan atau denda administratif sebesar Rp 5 juta.
Pasal 8 memuat sanksi bagi penyelenggara hotel yang melanggar aturan PSBB seperti menciptakan kerumunan di dalam area hotel.
Sanksi yang diberikan berupa penyegelan fasilitas layanan hotel atau denda sebesar Rp 25 juta.
Baca Juga: Bikers Perlu Tahu, Kena Tilang Saat PSBB Ternyata Bisa Bayar Secara COD, Begini Caranya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR