Pasal 9 memuat tentang aktivitas kegiatan konstruksi apabila melanggar ketentuan PSBB akan dikenakan sanksi penghentian paksa kegiatan konstruksi dan penyegeln kawasan proyek atau denda sebesar Rp 25 juta.
Pasal 10 memuat tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang melanggar ketentuan PSBB dengan sanksi administratif peringatan tertulis.
Untuk pasal 11 tertulis pembatsan kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum larangan berkerumun lebih dari 5 orang akan dikenakan sanksi membesihkan sarana fasilitas umum atau denda sebesar Rp 50.000.
Pasal 12 memuat tentang setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan sosial budaya dan menimbulkan kerumunan akan didenda Rp 10 juta.
Baca Juga: Bikers Catat Nih, PSBB Kota Tangerang Kembali Diperpanjang, Ternyata Penyebabnya Bikin Kaget
Pasal 13 tertulis tentang sanksi bagi pengemudi yang melanggar pembatasan jumlah orang 50 persen dari kapasitas kendaraan yang akan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana umum atau denda Rp 500.000.
Pasal 14 tertulis pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang akan dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum atau denda Rp 100.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjangan PSBB Kota Tangerang, Awas Sanksi Denda Rp 25 Juta bagi Pelanggar"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR