Diperpanjang, Ini Sanksi yang Sudah Menunggu Para Pelanggar PSBB Tangerang, Ada Denda Rp 25 Juta

Fadhliansyah - Selasa, 16 Juni 2020 | 11:15 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi razia PSBB. Ini Sanksi yang Sudah Menunggu Para Pelanggar PSBB Tangerang, Ada Denda Rp 25 Juta

MOTOR Plus-online.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang sudah resmi diperpanjang mulai kemarin (15/6/2020).

Perpanjangan PSBB Kota Tangerang akan berlangsung sampai 28 Juni 2020 mendatang.

Demi terjadinya efektivitas upaya pencegahan penularan Covid-19 ini, Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan PSBB harus diperketat.

Ia meminta setiap kepala daerah di Tangerang Raya yang melaksanakan PSBB harus memberlakukan sanksi kalau ada pelanggaran.

Baca Juga: Kabar Penting Bikers, PSBB Tangerang Selatan Masuk Jilid 5, Tempat Umum Ini Siap Dijaga Lewat Pantauan CCTV

Baca Juga: Enggak Usah Bingung, Kena Tilang Polisi Selama Masa PSBB Bisa Bayar Secara COD, Caranya Gampang Banget

Kota Tangerang sendiri sudah mengatur terkait pemberlakuan sanksi bagi pelanggar PSBB.

Aturan sanksi yang tertuang di Perwal Nomor 29 Tahun 2020 tersebut tidak berubah di masa perpanjangan PSBB tahap ke lima Kota Tangerang yang berjalan saat ini.

"Perwal sanksi masih menggunakan Perwal 29," ujar Kabag Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina saat dihubungi Kompas.com melalui pesan suara, Selasa (15/6/2020).

Berikut beragam sanksi yang dikenakan bagi pelanggar PSBB mulai dari sanksi sosial, denda Rp 50.000 hingga Rp 25 juta:

Baca Juga: Mantab Nih, Ryu Powertools Sumbang 5 Ton Beras Ke Warga Penjaringan, Hasil Donasi Konsumen

Pasal 4 Memuat sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker ketika berada di luar rumah.

Sanksi disebutkan berupa sanksi sosial kerja membersihkan fasilitas umum selama dua jam atau penyitaan kartu identitas atau denda administrasi Rp 50.000.

Pasal 5 memuat sanksi bagi penyelenggara kegiatan pendidikan yang nekat membuka kegiatan selama PSBB berlangsung.

Sanksi diberikan berupa sanksi administratif peringatan tertulis atau penghentian sementara berupa penyegelan.

Baca Juga: Wacana Ganjil Genap Untuk Motor dan Mobil di Jakarta, Sejumlah Pekerja Takut Tertular Corona Kalau Naik Transportasi Umum

Pasal 6 memuat pembatasan aktivitas kerja di tempat kerja apabila ditemukan pelanggaran PSBB akan dikenakan sanksi penghentian aktivitas kerja dan penyegelan kantor.

Pasal 7 memuat pembatasan layanan rumah makan selama PSBB yang hanya boleh melayani take away dengan ancaman sanksi penyegelan rumah makan atau denda administratif sebesar Rp 5 juta.

Pasal 8 memuat sanksi bagi penyelenggara hotel yang melanggar aturan PSBB seperti menciptakan kerumunan di dalam area hotel.

Sanksi yang diberikan berupa penyegelan fasilitas layanan hotel atau denda sebesar Rp 25 juta.

Baca Juga: Bikers Perlu Tahu, Kena Tilang Saat PSBB Ternyata Bisa Bayar Secara COD, Begini Caranya

Pasal 9 memuat tentang aktivitas kegiatan konstruksi apabila melanggar ketentuan PSBB akan dikenakan sanksi penghentian paksa kegiatan konstruksi dan penyegeln kawasan proyek atau denda sebesar Rp 25 juta.

Pasal 10 memuat tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang melanggar ketentuan PSBB dengan sanksi administratif peringatan tertulis.

Untuk pasal 11 tertulis pembatsan kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum larangan berkerumun lebih dari 5 orang akan dikenakan sanksi membesihkan sarana fasilitas umum atau denda sebesar Rp 50.000.

Pasal 12 memuat tentang setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan sosial budaya dan menimbulkan kerumunan akan didenda Rp 10 juta.

Baca Juga: Bikers Catat Nih, PSBB Kota Tangerang Kembali Diperpanjang, Ternyata Penyebabnya Bikin Kaget

Pasal 13 tertulis tentang sanksi bagi pengemudi yang melanggar pembatasan jumlah orang 50 persen dari kapasitas kendaraan yang akan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana umum atau denda Rp 500.000.

Pasal 14 tertulis pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang akan dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum atau denda Rp 100.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjangan PSBB Kota Tangerang, Awas Sanksi Denda Rp 25 Juta bagi Pelanggar"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular