MOTOR Plus-online.com - Asyik banget, bebas denda pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diperpanjang.
Kabar ini tentu bikin gembira pemilik kendaraan, baik motor atau lainnya.
Apalagi di tengah situasi darurat covid-19 atau virus corona.
Kondisi ini bikin pembayaran pajak kendaraan semakin sulit.
Tapi, sekarang urus pajak kendaraan berikut bea balik nama kendaraan semakin dipermudah.
Kabar gembira ini datang dari Pemerintah Daerah Jawa Tengah.
Pihaknya membebaskan biaya sanksi administrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaraan ini enggak cuma berlaku buat bayar denda pajak.
Selain itu, Pemda Jawa Tengah juga menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR