Hal ini juga disampaikan melalui akun resmi Twitter Bappenda Jawa Tengah.
Cara balik nama kendaraan bermotor
Brother yang berminat melakukan balik nama kendaraan bermotorn, dapat mendatangi samsat di mana kendaraan tersebut terdaftar.
Proses balik nama tak memerlukan KTP pemilik kendaraan yang sebelumnya.
Sejumlah syarat yang dibutuhkan antara lain:
a. BPKB dan STNK
b. Identitas diri pemilik kendaraan yang baru untuk Bea Balik Nama (BBN)
c. Kuitansi jual beli
d. Surat fiskal untuk kendaraan mutasi
e. Cek fisik kendaraan
Baca Juga: 3 Daerah Ini Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan, Buruan Urus Sebelum Habis Waktunya
Buat brother yang telat bayar pajak kendaraan, bisa diurus sekaligus dengan balik nama.
Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkah bea balik nama kendaraan bermotor:
1. Wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor mengisi formulir SPOPD
2. Cek fisik kendaraan bermotor
3. Melakukan pendaftaran
4. Melakukan proses administrasi pembayaran (PKB, SWDKLLJ, dan PNBP) 5. Pencetakan STNK dan TNKB
6. Penyerahan STNK dan TNKB
7. Pendaftaran BPKB baik Polda atau Polres
8. Penyerahan tanda bukti pendaftaran BPKB
9. Penyerahan BPKB
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan hingga 16 Juli, Simak Infonya di Sini"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR