Aturan ini dituang dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembebasan BBNKB II Dalam dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi PKB.
Sekarang, masa pembebasan denda pajak kendaraan ini berlaku hingga sebulan ke depan.
Pemutihan pajak kendaraan berlaku hingga tanggal 16 Juli mendatang.
Hal itu disampaikan Kabid Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng, Johan Hadiyanto.
"(Program) sampai tanggal 16 Juli 2020," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Ternyata, ada alasan di balik perpanjangan pemutihan pajak ini bro.
Pembebasan denda pajak kendaraan dan bea balik nama ini dilakukan untuk mengatasi tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah
Nah, tunggakan pajak kendaraan itu tembus Rp 450 miliar.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR