Kabar Bagus Buat Bikers, Masa Bebas Denda Pajak Kendaraan dan BBN Diperpanjang, Simak Masa Berlakunya

Galih Setiadi - Rabu, 17 Juni 2020 | 07:43 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB. Masa bebas denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan diperpanjang.

Aturan ini dituang dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembebasan BBNKB II Dalam dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi PKB.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Bikers, Bayar Pajak Kendaraan Dapat Diskon Bonus Bebas Denda Pajak, Begini Cara dan Syaratnya

Sekarang, masa pembebasan denda pajak kendaraan ini berlaku hingga sebulan ke depan.

Pemutihan pajak kendaraan berlaku hingga tanggal 16 Juli mendatang.

Hal itu disampaikan Kabid Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng, Johan Hadiyanto.

"(Program) sampai tanggal 16 Juli 2020," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Ternyata, ada alasan di balik perpanjangan pemutihan pajak ini bro.

Baca Juga: Enggak Bisa Online Bro, Meski Pandemi Virus Corona Bayar Pajak 5 Tahunan Tetap Wajib ke Samsat, Begini Alasannya

Pembebasan denda pajak kendaraan dan bea balik nama ini dilakukan untuk mengatasi tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah

Nah, tunggakan pajak kendaraan itu tembus Rp 450 miliar.

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular