MOTOR Plus-online.com - Asyik banget, bebas denda pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diperpanjang.
Kabar ini tentu bikin gembira pemilik kendaraan, baik motor atau lainnya.
Apalagi di tengah situasi darurat covid-19 atau virus corona.
Kondisi ini bikin pembayaran pajak kendaraan semakin sulit.
Tapi, sekarang urus pajak kendaraan berikut bea balik nama kendaraan semakin dipermudah.
Kabar gembira ini datang dari Pemerintah Daerah Jawa Tengah.
Pihaknya membebaskan biaya sanksi administrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaraan ini enggak cuma berlaku buat bayar denda pajak.
Selain itu, Pemda Jawa Tengah juga menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Aturan ini dituang dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembebasan BBNKB II Dalam dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi PKB.
Sekarang, masa pembebasan denda pajak kendaraan ini berlaku hingga sebulan ke depan.
Pemutihan pajak kendaraan berlaku hingga tanggal 16 Juli mendatang.
Hal itu disampaikan Kabid Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng, Johan Hadiyanto.
"(Program) sampai tanggal 16 Juli 2020," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Ternyata, ada alasan di balik perpanjangan pemutihan pajak ini bro.
Pembebasan denda pajak kendaraan dan bea balik nama ini dilakukan untuk mengatasi tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah
Nah, tunggakan pajak kendaraan itu tembus Rp 450 miliar.
Hal ini juga disampaikan melalui akun resmi Twitter Bappenda Jawa Tengah.
Cara balik nama kendaraan bermotor
Brother yang berminat melakukan balik nama kendaraan bermotorn, dapat mendatangi samsat di mana kendaraan tersebut terdaftar.
Proses balik nama tak memerlukan KTP pemilik kendaraan yang sebelumnya.
Sejumlah syarat yang dibutuhkan antara lain:
a. BPKB dan STNK
b. Identitas diri pemilik kendaraan yang baru untuk Bea Balik Nama (BBN)
c. Kuitansi jual beli
d. Surat fiskal untuk kendaraan mutasi
e. Cek fisik kendaraan
Baca Juga: 3 Daerah Ini Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan, Buruan Urus Sebelum Habis Waktunya
Buat brother yang telat bayar pajak kendaraan, bisa diurus sekaligus dengan balik nama.
Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkah bea balik nama kendaraan bermotor:
1. Wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor mengisi formulir SPOPD
2. Cek fisik kendaraan bermotor
3. Melakukan pendaftaran
4. Melakukan proses administrasi pembayaran (PKB, SWDKLLJ, dan PNBP) 5. Pencetakan STNK dan TNKB
6. Penyerahan STNK dan TNKB
7. Pendaftaran BPKB baik Polda atau Polres
8. Penyerahan tanda bukti pendaftaran BPKB
9. Penyerahan BPKB
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan hingga 16 Juli, Simak Infonya di Sini"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR