MOTOR Plus-online.com - Hati-hati, Kemenhub terbitkan aturan baru tentang transportasi, beneran nih masuk ke Jakarta enggak perlu SIKM?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan ini pada 8 Juni 2020 lalu.
Aturan baru yang dimaksud adalah Permenhub Nomor 41 Tahun 2020.
Isi aturan baru itu adalah kelonggaran dalam bepergian dengan kendaraan.
Khususnya tentang batasan jumlah penumpang dalam moda transportasi umum maupun kendaraan pribadi.
Baca Juga: Bikers Perlu Tau Nih, Meski Check Point Dibubarkan, Pemkot Bekasi Tetap Gelar Pemeriksaan SIKM
Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
"Dalam Permenhub Nomor 18 (Tahun 2020) kapasitas penumpang maksimal 50 persen," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
"Namun sekarang (di Permenhub Nomor 41 Tahun 2020) ada kemajuan," lanjut Budi.
Karena kelonggaran itu, banyak yang bilang sekarang masuk ke Jakarta enggak perlu pakai Surat Izin Masuk Keluar (SIKM).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR