Menanggapi hal itu, Kementerian Perhubungan langsung angkat bicara.
Baca Juga: Cukup Tunjukin e-KTP Warga Bodetabek Bebas Keluar Masuk Jakarta Tak Perlu SIKM
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati bilang aturan ini tak sekaligus meniadakan syarat SIKM yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta.
Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan SIKM.
"Di Jakarta sesuai dengan Pergub (Peraturan Gubernur) sudah diterbitkan SIKM DKI Jakarta," kata Adita di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (16/6/2020).
"Jadi kalau ada pertanyaan masuk Jakarta sudah leluasa atau tidak, ya yang pertama pasti harus sehat tadi ya," kata Adita.
"Kedua saat ini DKI masih menerapkan namanya SIKM tadi," lanjutnya.
Baca Juga: Catat! Masih Ada Pemeriksaan SIKM Saat Masuk ke Wilayah Ini, Ada 110 Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Adita mengatakan, terbitnya Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 merupakan respons dari berlakunya masa new normal.
Maksudnya, kebiasaan masyarakat harus kembali produktif tapi tetap aman dari Covid-19.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR