Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 memberlakukan sejumlah syarat bagi masyarakat yang hendak bepergian, khususnya ke luar kota.
Beberapa pemerintah daerah kemudian membuat syarat khusus untuk seseorang dapat bepergian.
Misalnya pemerintah DKI Jakarta yang memberlakukan SIKM.
Baca Juga: Gak Butuh SIKM, Dishub DKI Sebut Warga Bodetabek yang Mau ke Jakarta Hanya Perlu Tunjukan Ini
"Tentunya kita harus ikuti syarat itu dan saya rasa aksesnya juga lebih mudah, bisa melalui online maupun digital," ujar Adita
Meskipun masyarakat sudah kembali produktif, harus dipastikan bahwa Covid-19 tidak semakin menyebar.
"Jadi memang masih ada hal-hal yag harus dipenuhi karena pandemi belum selesai," jelas dia.
"Dan kita juga harus sadari bahwa perjalanan harus tetap aman," kata Adita.
Sebagai informasi, Kemenhub menerbitkan aturan baru terkait batasan jumlah penumpang dalam moda transportasi umum maupun pribadi.
Dalam Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, diatur batasan penumpang untuk kereta, pesawat, kapal, kendaraan pribadi, dan bus.
Salah satunya terkait operasional kereta api antarkota akan dilakukan melalui tiga tahap.
Pertama, kereta api antarkota akan kembali beroperasi dan dapat mengangkut penumpang hingga maksimal 70 persen total kapasitas.
Setelah itu, jumlah penumpang dapat ditingkatkan hingga 80 persen total kapasitas, mulai dari tahap kedua hingga terakhir.
Sementara itu untuk KRL, kapasitas angkutnya akan ditingkatkan menjadi maksimal 45 persen total kapasitas dari sebelumnya maksimal 35 persen.
Dengan ditambahnya kapasitas penumpang, maka pada fase pertama tersebut, setiap gerbong KRL dapat mengangkut 74 penumpang, dari sebelumnya 60 penumpang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Terbitkan Permenhub 41/2020, Masih Perlukah SIKM ke Jakarta?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR