Ternyata, ada alasan di balik usulan kenaikan pajak kendaraan ini.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah DPRD Jateng, Agung Budi Margono.
"Ada dua alasan pemerintah provinsi mengajukan revisi Perda ini," ungkap Agung Budi dikutip dari TribunJateng.com.
"Yakni ketimpangan tarif kendaraan pribadi antarpropinsi," kata dia.
"Dan upaya untuk mengurangi laju pertumbuhan kendaraan bermotor," tambahnya.
Pengajuan revisi aturan tentang pajak kendaraan bermotor ini jauh sebelum pandemi Covid-19.
Baca Juga: Belum Banyak Tau, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Di Mini Market, Simak Caranya...
Sebelumnya telah melalui pembahasan panjang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan eksekutif.
"Dan saat ini sudah sampai di DPRD. Insyaallah akan kami bahas," ucap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Source | : | TribunJateng.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR