Agung menyebutkan pajak kendaraan bermotor di empat provinsi di Pulau Jawa sudah lebih tinggi dari Jateng.
Contohnya seperti pajak kendaraan di DKI Jakarta 2 persen yang belaku sejak 2015.
Lalu Jawa Barat, Jawa Timur, dan Banten 1,75 persen sejak 2013.
Sementara Jawa Tengah masih 1,5 persen.
Agung menegaskan substansi dari revisi perda tersebut menaikkan pajak kendaraan bermotor dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen.
Selain itu, mengatur terkait menurunkan kapasitas mesin (cc) kendaraan yang terkena pajak progresif kepemilikan dari 200 cc menjadi 150 cc dan menaikkan besaran pajaknya sebesar 0,25 persen pada setiap kategori.
Pajak progresif merupakan tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak.
Dikenakan jika satu orang memiliki kendaraan lebih dari satu dan seterusnya dengan satu nama kepemilikan.
"Asumsinya, ada 9,3 juta kendaraan bermotor di Jateng dengan perincian di bawah 150 cc sebanyak 8,1 Juta," tutur Agung Budi
"Antara 150-200 cc sebanyak 1,1 juta dan di atas 200 cc sebesar 109.000 kendaraan," jelasnya.
Kenaikan pajak yang akan terkumpul dari masyarakat, kata dia, sebesar Rp 300 miliar.
"Semua masih dalam bentuk draf, kami mohon masukan dari seluruh masyarakat," imbuhnya
"Tentang substansi revisi maupun waktu revisi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Dewan Bahas Usulan Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng"
Source | : | TribunJateng.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR