Kabar Penting Buat Bikers, Ada Usulan Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor, Ternyata Ini Alasannya

Galih Setiadi - Kamis, 18 Juni 2020 | 07:35 WIB
Bapenda DKI Jakarta
Ilustrasi pajak kendaraan. Ada usulan kenaikan pajak kendaraan bermotor.

TribunJateng.com
Ketua Pansus Pajak Daerah DPRD Jateng, Agung Budi Margono (kanan).

Agung menyebutkan pajak kendaraan bermotor di empat provinsi di Pulau Jawa sudah lebih tinggi dari Jateng.

Contohnya seperti pajak kendaraan di DKI Jakarta 2 persen yang belaku sejak 2015.

Lalu Jawa Barat, Jawa Timur, dan Banten 1,75 persen sejak 2013.

Sementara Jawa Tengah masih 1,5 persen.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Bikers, Bayar Pajak Kendaraan Dapat Diskon Bonus Bebas Denda Pajak, Begini Cara dan Syaratnya

Agung menegaskan substansi dari revisi perda tersebut menaikkan pajak kendaraan bermotor dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen.

Selain itu, mengatur terkait menurunkan kapasitas mesin (cc) kendaraan yang terkena pajak progresif kepemilikan dari 200 cc menjadi 150 cc dan menaikkan besaran pajaknya sebesar 0,25 persen pada setiap kategori.

Pajak progresif merupakan tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak.

Dikenakan jika satu orang memiliki kendaraan lebih dari satu dan seterusnya dengan satu nama kepemilikan.

"Asumsinya, ada 9,3 juta kendaraan bermotor di Jateng dengan perincian di bawah 150 cc sebanyak 8,1 Juta," tutur Agung Budi

Baca Juga: Asyik, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Sampai Akhir Juli 2020, Yuk Urus Sebelum Jatuh Tempo

"Antara 150-200 cc sebanyak 1,1 juta dan di atas 200 cc sebesar 109.000 kendaraan," jelasnya.

Kenaikan pajak yang akan terkumpul dari masyarakat, kata dia, sebesar Rp 300 miliar.

"Semua masih dalam bentuk draf, kami mohon masukan dari seluruh masyarakat," imbuhnya

"Tentang substansi revisi maupun waktu revisi," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Dewan Bahas Usulan Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng"

Source : TribunJateng.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular