MOTOR Plus-online.com - Gawat nih bro, ada usulan kenaikan pajak kendaraan bermotor.
Kabar ini tentu bikin pemilik motor dan mobil terkejut.
Banyak pemilik kendaraan bermotor yang masih kesulitan bayar pajak kendaraan.
Terutama di masa darurat virus corona atau Covid-19.
Biar gak penasaran, yuk simak fakta tentang kenaikan pajak kendaraan bermotor ini.
Usulan naiknya pajak kendaraan bermotor (PKB) ini dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pihaknya mengusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jateng.
Ada usulan revisi peraturan daerah (Perda) tentang pajak kendaraan bermotor.
Pengajuannya pun dilakukan pada tanggal 3 Juni 2020.
Ternyata, ada alasan di balik usulan kenaikan pajak kendaraan ini.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah DPRD Jateng, Agung Budi Margono.
"Ada dua alasan pemerintah provinsi mengajukan revisi Perda ini," ungkap Agung Budi dikutip dari TribunJateng.com.
"Yakni ketimpangan tarif kendaraan pribadi antarpropinsi," kata dia.
"Dan upaya untuk mengurangi laju pertumbuhan kendaraan bermotor," tambahnya.
Pengajuan revisi aturan tentang pajak kendaraan bermotor ini jauh sebelum pandemi Covid-19.
Baca Juga: Belum Banyak Tau, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Di Mini Market, Simak Caranya...
Sebelumnya telah melalui pembahasan panjang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan eksekutif.
"Dan saat ini sudah sampai di DPRD. Insyaallah akan kami bahas," ucap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Agung menyebutkan pajak kendaraan bermotor di empat provinsi di Pulau Jawa sudah lebih tinggi dari Jateng.
Contohnya seperti pajak kendaraan di DKI Jakarta 2 persen yang belaku sejak 2015.
Lalu Jawa Barat, Jawa Timur, dan Banten 1,75 persen sejak 2013.
Sementara Jawa Tengah masih 1,5 persen.
Agung menegaskan substansi dari revisi perda tersebut menaikkan pajak kendaraan bermotor dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen.
Selain itu, mengatur terkait menurunkan kapasitas mesin (cc) kendaraan yang terkena pajak progresif kepemilikan dari 200 cc menjadi 150 cc dan menaikkan besaran pajaknya sebesar 0,25 persen pada setiap kategori.
Pajak progresif merupakan tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak.
Dikenakan jika satu orang memiliki kendaraan lebih dari satu dan seterusnya dengan satu nama kepemilikan.
"Asumsinya, ada 9,3 juta kendaraan bermotor di Jateng dengan perincian di bawah 150 cc sebanyak 8,1 Juta," tutur Agung Budi
"Antara 150-200 cc sebanyak 1,1 juta dan di atas 200 cc sebesar 109.000 kendaraan," jelasnya.
Kenaikan pajak yang akan terkumpul dari masyarakat, kata dia, sebesar Rp 300 miliar.
"Semua masih dalam bentuk draf, kami mohon masukan dari seluruh masyarakat," imbuhnya
"Tentang substansi revisi maupun waktu revisi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Dewan Bahas Usulan Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng"
Source | : | TribunJateng.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR