MOTOR Plus-online.com - Waspada, masih nekat enggak pakai masker dan berkerumun bakal disanksi.
Mulai dari pengendara motor atau warga lainnya wajib memakai masker selama darurat virus corona.
Selain itu, hindari kerumunan yang bikin penularan covid-19 makin luas.
Jangan coba-coba melanggar protokol kesehatan ini ya bro.
Soalnya, ada sanksi tegas bagi siapapun yang nekat melanggarnya.
Aturan ini ditegakkan Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Regulasinya tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2020.
Isinya mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar.
Aturan soal masker dan berkerumun ini berlaku mulai Sabtu (20/6/2020).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR