Sementara itu, sanksi berat yang diberikan berupa pencabutan izin usaha atau pencabutan izin kegiatan orang pribadi.
Ada alasan di balik pemberlakuan sanksi pelanggar protokol kesehatan ini.
Mengingat Makassar tidak lagi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan jumlah kasus covid-19 meningkat.
Pemkot Makassar juga akan menggalakkan Gerakan Massal Penyemprotan Disinfektan.
Penyemprotan dilakukan setiap Sabtu dan Minggu mulai 20 Juni 2020.
"Gerakan tersebut melibatkan seluruh personel Pemerintah Kota Makassar, dari camat, lurah, serta RT/ RW, dan juga aparat gabungan TNI/Polri," bilang Yusran.
"Penyemprotan massal di 15 kecamatan ini akan dilakukan setiap hari Sabtu dan Minggu selama sebulan di seluruh titik di Kota Makassar," sambungnya.
"Jadi mulai dari jam 9 pagi kita akan melakukan penyemprotan dengan menggunakan mobil Damkar," tambahnya.
"Kita juga siapkan untuk penyemprotan di lorong-lorong. Kita tidak akan menyiram toko dan bahan makanan jualan orang," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Besok, Pemkot Makassar Beri Sanksi Orang yang Tak Kenakan Masker dan Berkerumun"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR