Ada beberapa sanksi yang masih nekat enggak pakai masker dan berkerumun.
Hal itu disampaikan Pejabat Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf.
"Kita akan kenakan paling tidak tiga sanksi, yakni sanksi berat, sedang, dan ringan," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
"Tergantung kondisi pelanggaran yang dilakukan," lanjut dia.
Sanksi akan diberikan kepada orang yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah dan orang-orang yang berkerumun.
Tempat usaha yang tidak menyediakan fasilitas mencuci tangan secara memadai juga bakal terkena sanksi.
Untuk tempat usaha, sanksi ringan berupa pembinaan dan teguran tertulis.
Sedangkan sanksi sedang berupa pembubaran paksa atas kegiatan yang dilaksanakan orang pribadi atau badan serta penutupan paksa tempat usaha milik orang pribadi atau badan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR