"Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan alat-alat berat diskon pajaknya sebesar 5 persen,” lanjutnya.
Kendaraan besar atau berat yang berhak mendapatkan potongan pajak berlaku untuk semuanya, yakni plat hitam maupun plat kuning.
Program yang sudah berlangsung mulai 12 Juni 2020 tersebut akan berlaku sampai dengan akhir Juli 2020.
Engga hanya memberikan potongan pokok pajak kendaraan loh.
Ini juga berlaku untuk pemberian dispensasi berupa penghapusan dengan keterlambatan pajak serta denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga masih berlaku.
Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/150/KPTS/2020 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Daerah di Jawa Timur.
“Untuk denda pajaknya juga masih berlaku hingga 31 Juli,” ucapnya.
Baca Juga: Kabar Penting Buat Bikers, Ada Usulan Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor, Ternyata Ini Alasannya
Selain di Jatim, pembebasan denda pajak kendaraan serta denda BBNKB juga masih berlaku di sejumlah daerah lainnya seperti di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) dan juga di Jawa Tengah ( Jateng).
Untuk wilayah DIY, pemberian dispensasi ini berlaku sampai akhir Juli untuk pendaftarannya sedangkan untuk pembayarannya bisa dilakukan sampai dengan Agustus 2020.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR