Sedangkan di wilayah Jateng, bebas denda pajak dan BBNKB akan berakhir pada 16 Juli 2020.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan diskon pajak kendaraan bermotor ini bisa melakukan pembayaran pajak melalui 46 layanan samsat induk.
Atau di layanan unggulan samsat, dan di layanan pembayaran pajak drive thru.
Serta juga bisa memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia, Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia.
Sedangkan pembayaran melalui samsat keliling untuk sementara tidak beroperasi karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diskon Pajak Kendaraan untuk Warga Jawa Timur, Ini Rinciannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR