Baca Juga: Cegah Kerumunan dan Bisa Menyebarkan Virus Corona, Ditlantas Polda Jatim Maksimalkan Samsat Keliling
Ddibukanya layanan perpanjang SIM tetap menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu, 24 Juni 2020 mulai pukul 08.00 s / d 15.00 WIB.
Yang perlu diperhatikan adalah layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.
Tentunya yang dapat melakukan perpanjang SIM A dan C yang masa berlaku SIM belum habis.
Baca Juga: Hayo Catat Bikers, Ini 5 Lokasi SIM Keliling Di Jakarta Saat Masa PSBB Transisi
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Masalah biaya perpanjang SIM sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya perpanjang SIM A adalah Rp 80.000,- dan untuk perpanjangan SIM C adalah Rp. 75.000,-
Biar enggak disuruh bolak-balik persiapkan dan dibawa saat melakukan perpanjangan SIM di lokasi:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Source | : | Korlantaspolri.go.id |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR