Baca Juga: Enggak Perlu Repot Antre ke Kantor Satpas, Begini Cara Daftar Sampai Biaya Perpanjang SIM Online
Perpanjang SIM wajib dilakukan oleh setiap orang yang mengemudikan kendaraan.
Karena mengendarai kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Nah jangan sampai lupa perpanjang SIM bro, kalau telat prosesnya seperti membuta SIM baru.
Source | : | Korlantaspolri.go.id |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR