MOTOR Plus-online.com - Di 5 wilayah Jakarta sudah dibuka layanan SIM keliling.
Saat ini perpanjang SIM mengalami penumpukan dan membuat antrian panjang.
Dengan mengantrinya dan menumpuknya pemohon saat perpanjang SIM tidak sejalan dengan protokol kesehatan Covid-19.
Agar dapat mengurai banyaknya pemohon pelayanan perpanjang SIM maka Dirlantas Polda Metro Jaya memperbanyak membuka SIM Keliling.
Baca Juga: Bikers Catat Nih! Ada 2 Titik SIM Keliling Baru Loh, Disini Lokasinya
Baca Juga: Bikers Tau Enggak Ya? Sesuai Prosedur, Perpanjang SIM Hanya Perlu Waktu Segini Loh
Nah biar deket dengan rumah, MOTOR Plus-online.com kasih info lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta berdasarkan situs Korlantas Polri.
Jakarta Timur : Masjid AT-Tin TMII.
Jakarta Utara : Satpas SIM Daan Mogot
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Satpas SIM Daan Mogot
Jakarta Pusat : ITC Cempaka Mas
Baca Juga: Cegah Kerumunan dan Bisa Menyebarkan Virus Corona, Ditlantas Polda Jatim Maksimalkan Samsat Keliling
Ddibukanya layanan perpanjang SIM tetap menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu, 24 Juni 2020 mulai pukul 08.00 s / d 15.00 WIB.
Yang perlu diperhatikan adalah layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.
Tentunya yang dapat melakukan perpanjang SIM A dan C yang masa berlaku SIM belum habis.
Baca Juga: Hayo Catat Bikers, Ini 5 Lokasi SIM Keliling Di Jakarta Saat Masa PSBB Transisi
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Masalah biaya perpanjang SIM sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya perpanjang SIM A adalah Rp 80.000,- dan untuk perpanjangan SIM C adalah Rp. 75.000,-
Biar enggak disuruh bolak-balik persiapkan dan dibawa saat melakukan perpanjangan SIM di lokasi:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Enggak Perlu Repot Antre ke Kantor Satpas, Begini Cara Daftar Sampai Biaya Perpanjang SIM Online
Perpanjang SIM wajib dilakukan oleh setiap orang yang mengemudikan kendaraan.
Karena mengendarai kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Nah jangan sampai lupa perpanjang SIM bro, kalau telat prosesnya seperti membuta SIM baru.
Source | : | Korlantaspolri.go.id |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR