Baca Juga: Hoax atau Fakta, Usia 15 Tahun Sudah Bisa Bikin Sim C? Begini Kata Polisi
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, 25 Juni 2020 mulai pukul 08.00 s / d 15.00 WIB.
Perpanjang SIM wajib dilakukan oleh setiap orang yang mengemudikan kendaraan.
Karena mengendarai kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Baca Juga: Cegah Kerumunan dan Bisa Menyebarkan Virus Corona, Ditlantas Polda Jatim Maksimalkan Samsat Keliling
Nah jangan sampai lupa perpanjang SIM bro, kalau telat prosesnya seperti membuta SIM baru.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR