MOTOR Plus-Online.com - Perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dilakukan setiap 5 tahun sekali.
Tapi sayangnya, belum banyak yang paham bagaimana alur dari perpanjangan SIM.
Perlu diketahui, perpanjang SIM tidak harus dilakukan di layanan Satuan Pelayanan Administrasi ( Satpas).
Setiap pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan SIM di layanan keliling.
Baca Juga: Bisa Enggak Sih Bikin SIM dan Perpanjang Tapi Beda Daerah? Apa Saja Syaratnya
Baca Juga: Catat Bro, Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Jam Bukanya
Hadirnya layanan keliling atau SIM Keliling memudahkan masyarakat dalam mengurus masa berlaku SIM yang sudah habis.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum datang ke SIM Keliling.
Sebaiknya, pemohon sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Catat, Ini Syarat-syarat Untuk Warga Negara Asing Bikin SIM di Indonesia, Apa Bedanya?
Jika belum, di dekat lokasi biasanya tersedia tempat penggandaan dokumen.
Jangan lupa juga untuk membawa alat tulis, seperti pulpen.
Perlu diketahui, SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja.
Jika semua sudah siap, datang ke bus atau truk SIM keliling dan langsung mendaftar.
Baca Juga: Catat, Ini Syarat-syarat Untuk Warga Negara Asing Bikin SIM di Indonesia, Apa Bedanya?
Selanjutnya, pemohon akan diberikan formulir, dan foto kopi KTP diserahkan kepada petugas itu.
Formulir yang harus diisi, seperti biodata pemohon dan setelah itu dokumen kembali diserahkan kepada petugas.
Setelah dokumen diserahkan, langsung dipanggil ke dalam bus.
Di dalam, pemohon akan dites mata dengan melihat dua angka di kertas.
Baca Juga: Asyik Bikin dan Perpanjang SIM Makin Gampang, Polisi Langsung Kasih Bocorannya
Setelah berhasil menjawab dengan benar, maka langsung diarahkan menuju tempat foto, yang ada di sebelahnya.
Selanjutnya, petugas akan minta pemohon untuk membayar.
Bila merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM A Rp 80.000, sementara C Rp 75.000.
Namun, ada tambahan uang kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Baca Juga: Bikers Tau Enggak Ya? Sesuai Prosedur, Perpanjang SIM Hanya Perlu Waktu Segini Loh
Sehingga, totalnya menjadi Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C.
MOTOR Plus-online.com kasih info lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta berdasarkan situs Korlantas Polri.
Jakarta Timur : Masjid AT-Tin TMII.
Jakarta Utara : Satpas SIM Daan Mogot
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Satpas SIM Daan Mogot
Jakarta Pusat : ITC Cempaka Mas
Baca Juga: Hoax atau Fakta, Usia 15 Tahun Sudah Bisa Bikin Sim C? Begini Kata Polisi
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, 25 Juni 2020 mulai pukul 08.00 s / d 15.00 WIB.
Perpanjang SIM wajib dilakukan oleh setiap orang yang mengemudikan kendaraan.
Karena mengendarai kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Baca Juga: Cegah Kerumunan dan Bisa Menyebarkan Virus Corona, Ditlantas Polda Jatim Maksimalkan Samsat Keliling
Nah jangan sampai lupa perpanjang SIM bro, kalau telat prosesnya seperti membuta SIM baru.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR