Baca Juga: Asik Nih! Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapet Diskon Sampai 15 Persen, Begini Rinciannya
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, sesuai aturan tersebut tarif pajak progresif pemilik sepeda motor hanya dikenakan bagi pemilik kedua dengan kapasitas silinder di atas 200 cc.
Berdasarkan aturan itu maka pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama dengan kapasitas mesin di bawah 200 cc tidak akan dikenakan pajak bertingkat naik ini.
“Kepemilikan kedua dan seterusnya kendaraan bermotor roda dua 200 cc ke atas dan roda empat dikenakan tarif progresif,” kata Tavip dilansir dari Kompas.com Minggu (28/6/2020).
Besaran tarif pajak progresif yang diterapkan di wilayah Jateng yakni sebesar 2 persen untuk kepemilikan kedua atau naik 0,5 persen dibandingkan dengan kepemilikan kendaraan pertama yakni 1,5 persen.
Untuk kepemilikan kendaraan ketiga akan naik lagi sebesar 0,5 persen dari kendaraan kedua yakni 2,5 persen.
“Begitu pula untuk kendaraan keempat naik 0,5 persen dibandingkan kendaraan ketiga jadi 3 persen,
kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 3,5 persen,” ucapnya.
2. Jawa Barat
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR