Penerapan aturan tarif pajak progresif di wilayah Jawa Barat diatur dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Mengenai besaran tarif pajak bertingkat naik di Jawa Barat, mulai dari 1,75 persen.
Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen.
Pajak progresif maksimal yang dikenakan adalah 10 persen, terhitung dari kepemilikan ke-17 dan seterusnya.
Untuk penghitungannya, yakni dengan cara Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien x tarif pajak.
Baca Juga: Kabar Gembira, Daerah Ini Beri Bebaskan Denda Plus Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Mengutip dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar), untuk kendaraan roda dan dan roda dua, koefisien dihitung 1 (satu).
Koefisien yang tinggi biasanya diberikan pada kendaraan yang bisa mengakibatkan kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan yang lebih tinggi.
Amir punya dua motor dan 1 unit mobil, untuk menghitung PKB motor milik pertama adalah:
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR