MOTOR Plus-online.com - Korban mencapai 60 persen, naik motor lupa nyalakan lampu di siang hari langsung dipenjara.
Masih banyak pemotor yang mengabaikan keselamatan.
Bukan hanya enggak pakai helm, tapi lupa atau bahkan sengaja enggak menyalakan lampu depan di siang hari.
Padahal jumlah korban akibat kasus ini sudah banyak, hampir mencapai 60 persen.
Baca Juga: Tamat Gugatan Motor Tak Wajib Nyalakan Lampu di Siang Hari Selesai
Karena itu untuk alasan keselamatan, para pengguna sepeda motor diwajibkan selalu menyalakan lampu utama ketika berkendara, termasuk siang hari.
Tak main-main, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Untuk lebih jelasnya, aturan main motor wajib menyalakan lampu tertuang dalam Pasal 107 Ayat 2, dengan bunyi ;
"(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR