Baca Juga: Bolehkah Nyalakan Lampu Hazard Ketika Konvoi atau Turing?
Agar masyarakat pengguna motor taat dan tetap mengikuti regulasi, maka bila berkendara pada siang hari tanpa menyalakan lampu, polisi bisa mengenakan denda dan sanksi.
Hal ini tertuang pada Pasal 293 Ayat (2) yang berbunyi ;
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat
(2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Motor Tak Nyalakan Lampu di Siang Hari Bisa Dibui",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR