Gak Main-main, Naik Motor Lupa Nyalakan Lampu di Siang Hari Langsung Dipenjara

Ahmad Ridho - Senin, 29 Juni 2020 | 08:56 WIB
Kompas.com
Korban mencapai 60 persen, naik motor lupa nyalakan lampu di siang hari langsung dipenjara.

Baca Juga: Bolehkah Nyalakan Lampu Hazard Ketika Konvoi atau Turing?

Agar masyarakat pengguna motor taat dan tetap mengikuti regulasi, maka bila berkendara pada siang hari tanpa menyalakan lampu, polisi bisa mengenakan denda dan sanksi.

Hal ini tertuang pada Pasal 293 Ayat (2) yang berbunyi ;

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat

(2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Motor Tak Nyalakan Lampu di Siang Hari Bisa Dibui",

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular