(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari."
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono, sebelumya pernah mengatakan bila lampu utama motor wajib dinyalakan bertujuan untuk mengurangi atau menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Iya (mengurangi tingkat kecelakaan), menyesuaikan standar keselamatan internasional," ujar Istiono beberapa waktu lalu.
Latar belakang aturan tersebut tak lain tak bukan karena tingkat kecelakaan dan fatalitas sepeda motor yang cukup tinggi.
Baca Juga: Bikers Wajib Tau! Ini Waktu yang Tepat Nyalakan Lampu Sein Sebelum Belok
Jumlahnya korbannya diklaim mencapai 60 persen lebih.
Sementara untuk faktor utama yang menyebabkan kecelakaan pada pengguna motor, dikendaraai oleh beberapa hal.
Mulai dari pengendara lalai, melanggar lalu lintas, tidak mengerti aturan, sampai karena tidak terampil berkendara.
Ada aturan ada pula sanksinya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR