Dalam situasi normal, memakai masker selama naik sepeda merupakan pilihan.
Masker bukanlah alat keselamatan dalam bersepeda, seperti helm, kacamata, lampu, dan pengaman tubuh.
Namun, di masa wabah ini, Risma meminta pesepeda tetap mengenakan masker.
Aturan penggunaan masker tertuang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 Kota Surabaya bagian ke-12.
Selain itu, ada juga yang harus dilakukan pesepeda.
"Selain masker, pesepeda tetap harus memperhatikan aspek keselamatan dengan mengenakan perlengkapan yang memadai serta berjalan di lajur sepeda yang telah disediakan," kata Risma.
Sejak memasuki masa transisi new normal, muncul euforia kembali bersepeda, tak terkecuali di Surabaya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan, pihaknya memfasilitasi pesepeda dengan ketersediaan jalur khusus sepeda sepanjang 21 kilometer di 19 ruas jalan.
"Ada kerucut lalu lintas yang membatasi jalur sepeda untuk meningkatkan keselamatan pesepeda dari potensi kecelakaan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul "Pesepeda, Ayo Dipakai Maskernya…"
Source | : | Kompas.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR