Sebetulnya pembayaran pajak STNK bisa dilakukan dengan online menggunakan aplikasi Samolnas wajib pajak bisa langsung bayar tanpa perlu datang ke loket Samsat.
Kalau sesuai dengan aturan, E-Pengesahan STNK hanya 30 hari jika melakukan pembayaran pajak STNK melalui aplikasi Samolnas.
Kebijakan ini membuat masyarakat lebih leluasa dan merasa aman karena masa berlaku E-Pengesahan selama 3 bulan.
Proses bayar pajak STNK melalui aplikasi Samolnas sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional, untuk saat ini baru beroperasi di system android.
2. Setelah itu muncul di tampilan layar HP 6 fitur yang tersedia:
1. Pendaftaran
2. Info Proses
3. Informasi
4. E-TBKP
5. Login
6. Panduan
Baca Juga: Makin Mudah! Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Bisa Pakai Aplikasi Tokopedia
3. Pilih pendaftaran untuk memulai memasukan data kepemilikan kendaraan.
KOMENTAR